Ini Daftar Bansos yang Siap Cair di Bulan April 2025, Langsung Cek Sekarang Juga

Selasa 11 Mar 2025, 22:44 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH Plus (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Ilustrasi penerima saldo dana Bansos PKH Plus (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan cair pada bulan April 2025. Program ini merupakan upaya strategis dalam membantu masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi.

Penyaluran bansos tersebut difokuskan kepada warga yang tergolong kurang mampu, guna memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Melalui pendistribusian bansos secara tepat sasaran dan tepat waktu, diharapkan kualitas hidup masyarakat meningkat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk penguatan solidaritas sosial di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Proses Pendaftaran DTKS untuk Calon Penerima Bansos 2025

Untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

  • Warga datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ajukan permohonan untuk menjadi calon penerima bantuan sosial.
  • Pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah di tingkat desa (musdes) atau kelurahan (muskel) guna membahas dan memutuskan daftar warga yang layak mendapatkan bantuan.
  • Hasil keputusan musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
  • Setelah diverifikasi, data calon penerima bansos disampaikan ke kepala daerah untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi akhir. Apabila memenuhi syarat, nama warga akan dimasukkan ke dalam DTKS dan akan diperbarui secara berkala.
  • Jika disetujui, penetapan penerima bansos dilakukan melalui surat keputusan (SK) atau regulasi resmi lainnya dari Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Maret 2025, Bagi Keluarga Penerima Manfaat Terdaftar Wajib Simak

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Google Play Store.
  2. Pilih opsi Buat Akun Baru dan isi data pribadi seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan email aktif.
  3. Buat kata sandi akun, kemudian unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  4. Setelah pendaftaran, tunggu proses verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, yang biasanya memakan waktu 2 hingga 4 minggu.
  5. Jika pendaftaran disetujui, pengguna akan menerima username melalui email untuk dapat login ke aplikasi.
  6. Masuk ke aplikasi, pilih menu Daftar Usulan, lalu tekan Tambah Usulan untuk mengisi formulir pengajuan, termasuk memilih jenis bantuan yang diinginkan dan mengunggah foto rumah tempat tinggal.
  7. Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memonitor status pendaftaran bansos melalui aplikasi tersebut.
  8. Perlu dicatat, proses verifikasi DTKS juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinsos, sehingga prosesnya membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Baca Juga: Daftar Bansos Ini Pencairannya Dipercepat Pemerintah Jelang Idul Fitri 2025, Adakah BLT BBM?

Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Untuk menjadi penerima bansos 2025, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang berlaku.
  • Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
  • Terdaftar resmi di DTKS.
  • Memiliki NIK yang valid dalam sistem administrasi kependudukan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, agar penyaluran lebih merata.
  • Memenuhi persyaratan khusus sesuai program, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
  • Beberapa bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) mewajibkan penerima adalah siswa aktif dari keluarga kurang mampu.

Dengan berbagai mekanisme ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait
News Update