POSKOTA.CO.ID - Tasyi Athasyia membuat laporan polisi terhadap dua konten kreator ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Konten kreator itu melaporkan setidaknya dua konten kreator TikTok yang diduga telah melakukan black campaign terhadap UMKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tasyi pada 7 Maret 2025.
Melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Ade mengatakan bahwa laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Dikritik saat Review Bika Ambon, Tasyi Athasyia Laporkan Nicky Tirta ke Polisi
Ade mengatakan terdapat dua konten kreator dengan insial S dan B yang dilaporkan oleh Tasyi. Laporan itu masuk seusai, pelapor melihat unggahan kedua terlapor pada 6 Maret 2025.
"Terlapor adalah akun TikTok @s*** dan @b***," kata Ade Ary saat konferensi pers yang dikutip Poskota pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam laporannya, kedua konten kreator yang dilaporkan itu menuding Tasyi melalukan black campaign terhadap UMKM hingga membuat pelaku usaha kecil mengalami kerugian.
"Akun TikTok (kedua terlapor) mengunggah konten yang ebrtuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebakan UMKM bangkrut," katanya.
Mendapatkan tudingan dari kedua terlapor itu, kembaran Tasya Farasya itu merasa tidak terima dan melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.