2 Tersangka dan Aset Kasus Robot Trading Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Selasa 11 Mar 2025, 16:37 WIB
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta usai pelimpahan di Kejari Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta usai pelimpahan di Kejari Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka beserta aset mewahnya dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat yakni Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.

"Hari ini kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," kata Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan seusai pelimpagan di Kejari Jakarta Barat, Selasa, 11 Maret 2025.

Aset yang dilimpahkan diantaranya berupa uang tunai, unit mobil, pertokoan hingga apartemen. Adapun unit mobil semuanya milik Michell Alexandra.

Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana pada Sidang Robot Trading Net89 di PN Tangerang

"Uang hampir Rp 29 miliar, udah digeser ke rekening penampungan, terus mobil-mobil mewahnya, tanah-tanah mobilnya diantaranya ada 5 unit mobil, mobil BMW, kemudian Mazda CX-5, mobil Porsche 911, terus 1 unit mobil BMW, 1 mobil BMW juga, ada 2 mobil yang 320," jelas Karta.

Dijelaskan Karta, aset milik Erwin tersebar di sejumlah daerah. Aset-asetnya berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.

"Terus kemudian ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset dan penyelidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan akan ada aset dan tersangka lain dalam kasus ini.

"(Masih mungkin) bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan, karena menyembunyikan dari para tersangka ini," tegasnya.

Sebelumbya, Bareskrim Polri sudah lebih dulu melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis, 20 Februari 2025. Mereka adalah Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.

Berita Terkait

News Update