Waspada! Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Senin 10 Mar 2025, 09:00 WIB
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/macrovector)

Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/macrovector)

Mereka tidak memberikan informasi yang memadai mengenai legalitas dan regulasi yang mengikat operasional mereka.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali menentukan bunga tinggi dan biaya tersembunyi tanpa adanya kejelasan.

Hal ini dapat berpengaruh pada pinjaman yang nantinya akan terus membengkak.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor Masih Diteror DC Pinjol? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

4. Penawaran Mencurigakan

Penawaran yang terlalu mudah tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar calon debitur merupakan satu di antara indikasi pinjol ilegal.

Oleh karena itu pastikan Anda tetap berwaspada terhadap penawaran yang mencurigakan. Kemudian, pilihlah lembaga keuangan yang legal dan bertanggung jawab.

5. Proses Pencairan Sangat Mudah

Apabila Anda menemukan pinjol yang menawarkan pencairan dana instan tanpa proses verifikasi yang jelas, maka hal ini patut dicurigai sebagai layanan ilegal.

6. Penagihan Kasar dan Mengintimidasi

Ciri lain dari pinjol ilegal adalah cara penagihan yang tidak manusiawi seperti mengancam, melecehkan, hingga menyebarkan data pribadi peminjam kepada orang lain.

Itu dia beberapa ciri pinjol ilegal yang harus dihindari. Selalu pastikan untuk memeriksa legalitas layanan melalui situs resmi OJK.

Berita Terkait
News Update