POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Kabar ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
THR ASN 2025 Cair Maret 2025, Gaji ke-13 Menyusul di Juni 2025
Berdasarkan pengumuman resmi, THR ASN 2025 akan dicairkan pada Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.
Jadwal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 sendiri dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak keluarga ASN.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN
THR dan Gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen penting, di antaranya:
- Gaji Pokok (sesuai golongan)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Komponen-komponen ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, serta pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Tahun 2025 juga akan menjadi tahun yang menggembirakan bagi pensiunan PNS. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, terjadi kenaikan gaji pokok pensiunan PNS. Berikut rincian rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Kenaikan ini tentu berdampak positif pada nominal THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
Dampak Positif bagi ASN dan Pensiunan
Dengan kepastian jadwal pencairan ini, ASN dan pensiunan dapat lebih mudah merencanakan keuangan mereka.