Segini Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2025

Senin 10 Mar 2025, 12:42 WIB
Besaran gaji calon CPNS dan PPPK 2025. (Sumber: Pinterest)

Besaran gaji calon CPNS dan PPPK 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dari tanggal 5 sampai 12 Januari 2025. Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima? berikut ini penjelasannya.

Jadwal penetapan calon CPNS dan PPPK tahun 2024 ini telah ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Untuk peserta yang berhasil lolos, mereka akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah. 

Setelah penetapan NIP, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara. Setelah resmi mendapatkan SK, CPNS akan mulai menerima gaji pertama. 

Baca Juga: Soroti Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak KemenPANRB dan BKN Segera Beri Penjelasan

Pembayaran uang gaji ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2025

Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji pokok tersebut:  

Gaji CPNS dan PPPK

1. Golongan I

2. Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600  

3. Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200  
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200  

Nominal gaji yang tertera di atas tidak bisa langsung diterima oleh CPNS sebagaimana yang tercantum dalam rincian di atas. Calon CPNS akan menerima gaji sebagian terlebih dahulu. 

Baca Juga: 7 Formasi CPNS 2025 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?

Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Contohnya, CPNS golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.228.560 per bulan, 80 persen dari Rp2.785.700. 

2. Gaji PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Berita Terkait
News Update