4. Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Nominal gaji yang tertera di atas tidak bisa langsung diterima oleh CPNS sebagaimana yang tercantum dalam rincian di atas. Calon CPNS akan menerima gaji sebagian terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Formasi CPNS 2025 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?
Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Contohnya, CPNS golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.228.560 per bulan, 80 persen dari Rp2.785.700.
2. Gaji PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.