Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Segera Masuk Rekening, Begini Cara Cek Penerimanya!

Senin 10 Mar 2025, 01:59 WIB
Saldo BPNT Rp600.000 tahap 2 segera cair, Jangan sampai ketinggalan, pastikan rekening Anda siap menerima bantuan ini!  (Sumber: Poskota/Shandra)

Saldo BPNT Rp600.000 tahap 2 segera cair, Jangan sampai ketinggalan, pastikan rekening Anda siap menerima bantuan ini! (Sumber: Poskota/Shandra)

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan melalui dinas sosial setempat agar data Anda bisa diverifikasi.

Jangan lupa cek status Anda sekarang! Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan saldo BPNT Rp600.000 tahap 2 ini.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 di Aplikasi Cek Bansos

1. Download dan Install Aplikasi Cek Bansos

Jika belum memiliki aplikasinya, Anda bisa mengunduhnya secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iPhone).

2. Login atau Registrasi Akun

Jika sudah memiliki akun, cukup login dengan NIK dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun Baru" dan isi data yang diperlukan seperti:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NIK dan Nomor KK
  • Alamat lengkap sesuai domisili
  • Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP

3. Akses Menu "Cek Bansos"

Setelah login, pilih menu "Cek Bansos" yang ada di halaman utama aplikasi.

Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Bertuliskan Nama Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT Tahap 1 Senilai Rp600.000? Intip Cara Ceknya di Sini!

4. Masukkan Data Penerima

Ketikkan Nama Lengkap sesuai KTP pada kolom pencarian, pastikan semua data yang diinput benar, lalu klik "Cari Data".

5. Lihat Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2, akan muncul informasi berupa:

  • Nama penerima
  • Jenis bansos yang diterima (BPNT, PKH, atau lainnya)
  • Status pencairan dana
  • Bank penyalur bantuan

Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan.

6. Ajukan Usulan Jika Tidak Terdaftar

Jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, gunakan fitur "Usul dan Sanggah" di aplikasi untuk mengajukan permohonan ulang.

Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

7. Tunggu Jadwal Pencairan

Berita Terkait
News Update