3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK);
4. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik, dan 1 terminal keberangkatan;
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan;
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem);
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan
Baca Juga: Cara Daftar Program Mudik Gratis 2025 Jasa Raharja, Cek Syarat, Transportasi, dan Rutenya
Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub
1. Buka halaman web: https://nusantara.kemenhub.go.id
2. Klik menu Daftar Mudik Gratis
3. Pilih Mudik Gratis Angkutan Jalan
4. Pilih Penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat
5. Klik ikon daftar untuk diarahkan ke halaman MitraDarat