Pemerintah Cairkan Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 hingga 5 Bantuan Lain untuk Masyarakat yang Terverifikasi sebagai KPM, Simak Info Lengkapnya!

Senin 10 Mar 2025, 10:15 WIB
Kemensos resmi mengumumkan pencairan bansos saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk Maret 2025. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Kemensos resmi mengumumkan pencairan bansos saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk Maret 2025. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Penerima bantuan yang memiliki kendaraan bermotor dengan harga tinggi (misalnya motor dengan harga mencapai atau melebihi batas tertentu) atau memiliki lebih dari satu unit, serta memiliki mobil, akan otomatis terdeteksi sebagai KPM yang sudah sejahtera.

Data tersebut diintegrasikan melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan sosial tidak dapat dicairkan.

2. Pendapatan atau Omset Usaha di Atas UMR/UMK/UMP

Bagi keluarga yang memiliki penghasilan atau omset usaha melebihi standar UMR/UMK/UMP, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial akan dihentikan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

3. Status Kepegawaian

Keluarga yang memiliki anggota dengan status ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, sesuai peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

4. Kepemilikan Rumah Mewah dan Daya Listrik Tinggi

Bagi penerima manfaat yang memiliki rumah mewah (misalnya rumah dengan fasilitas dan material premium) serta menggunakan daya listrik PLN sebesar 2200 volt/ampere ke atas, pencairan bantuan sosial di tahap kedua tidak akan dilakukan.

5. Kepemilikan Aset Lainnya (Kebun, Sawah, atau Lahan Kosong)

Penerima manfaat yang memiliki aset berupa kebun, sawah, atau lahan kosong yang sudah dilaporkan kepada kantor desa juga akan terhenti dalam pencairan bantuan sosial pada tahap kedua.

5. Penyesuaian Data Berdasarkan DTSEN

Semua persyaratan di atas akan dikonfirmasi melalui sistem data terpadu yang bekerjasama dengan berbagai lembaga. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyaring keluarga yang benar-benar membutuhkan agar bantuan yang disalurkan tidak sampai ke kalangan yang sudah dianggap sejahtera.

Detail Pencairan Bantuan Sosial pada 10 Maret 2025

Selain percepatan pencairan bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang telah memenuhi persyaratan, Kementerian Sosial juga mengumumkan rincian pencairan bantuan sosial lain yang akan dilakukan secara merata, yaitu:

  1. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (Termin Pertama):
    Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Masyarakat dapat mencairkan dana tersebut melalui mesin ATM Bank BRI, BNI, atau kantor cabang masing-masing.
  2. Bantuan Sosial Atensi YAPI:
    Bantuan sebesar Rp400.000 ini dapat dicairkan di Bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
  3. Bantuan Sosial BLT Dana Desa:
    Penerima bantuan akan menerima dana dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp600.000 hingga Rp900.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bantuan Sosial Permakanan untuk Lansia:
    Khusus bagi lansia berusia 75 tahun ke atas, bantuan berupa paket makanan telah disiapkan. Mekanisme penyalurannya menyesuaikan dengan kondisi puasa; jika tidak berpuasa, paket akan diberikan pagi dan sore, sedangkan bagi yang berpuasa, penyaluran dilakukan saat berbuka puasa dan sahur.
  5. Bantuan Sosial PKH+ (Khusus Wilayah Jawa Timur):
    Bagi wilayah Jawa Timur, bantuan tambahan PKH+ sebesar Rp500.000 juga akan disalurkan.

Selain kelima bantuan sosial di atas, terdapat pula dua bonus tambahan yang sedang dalam proses pencairan, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan beras 10 kg.

Percepatan pencairan bantuan sosial tahap kedua ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan diterapkannya enam persyaratan baru, diharapkan bantuan sosial yang diterima benar-benar tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang paling membutuhkan.

Berita Terkait
News Update