Bagi penerima pensiunan, komponen yang mempengaruhi besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Besaran THR pensiunan disesuaikan dengan golongan gaji pensiunan. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025 sebesar 12 persen, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100