“Kita sama-sama meyakini, pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata sangat diperlukan untuk mengurangi kesenjangan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,”
-Harmoko-
Negara akan menjadi kuat, hebat dan bermartabat, jika, setidaknya memiliki tiga kedaulatan, satu di antaranya daulat ekonomi, dua lainnya di bidang politik dan budaya.
Kedaulatan ekonomi, sejatinya sudah diisyaratkan sejak negeri kita ini berdiri oleh para pendiri negeri, yang tersurat dalam mukadimah UUD 1945.
Lebih rinci lagi, tersurat secara jelas dan tegas pada pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat. Selengkapnya pasal 33 tertulis sbb:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Patut menjadi pertanyaan , sudahkah kedaulatan ekonomi dijalankan sebagaimana kehendak undang - undang? Jawabnya dalam proses. Artinya sejak awal sudah dijalankan, tetapi dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya sebagaimana diharapkan, itu pun sulit terbantahkan.
Tak sedikit sumber daya alam yang belum sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.