Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan secara langsung dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Saatnya Berinvestasi Emas di Era Digital dengan Aplikasi DANA
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam kali ini tidak lepas dari dinamika global yang tengah berlangsung. Beberapa faktor yang mendorong harga emas melesat antara lain:
Ketidakpastian Geopolitik
Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan membuat investor mencari aset yang dianggap lebih aman seperti emas.
Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memengaruhi harga emas di dalam negeri. Emas menjadi lebih mahal seiring penguatan dolar.
Kebijakan Suku Bunga Bank Sentral
Spekulasi terkait kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia seperti The Federal Reserve juga berdampak pada harga emas global, yang kemudian diikuti oleh harga emas domestik.
Emas Batangan, Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian
Emas batangan Antam selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang cukup aman.
Selain memiliki nilai intrinsik tinggi, emas juga mudah diperjualbelikan. Emas Antam juga disertai sertifikat resmi, sehingga menjamin keaslian dan kadar kemurniannya.
Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, ada baiknya selalu memantau pergerakan harga secara berkala. Selain itu, penting juga memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku agar transaksi tetap sesuai dengan aturan hukum.