"Mengimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelaku diancam dengan hukumannya maksimal 12 tahun penjara.