Dengan luas 325,89 hektare, proyek ini mencakup 72,23 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII dan 253,66 hektare lahan Zona Pemanfaatan Barubolang, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Di dalamnya terdapat berbagai atraksi wisata alam seperti hiking, camping, cultural walk dan yang paling menarik perhatian, jembatan gantung sepanjang 530 meter.
Jembatan ini digadang-gadang akan menjadi yang terpanjang di dunia, mengalahkan jembatan di Arouca, Portugal (516 meter) serta Charles Kuonen di Pegunungan Alpen Swiss (490 meter).
Baca Juga: Anies Undang Ngopi Gubernur Jabar dan Jateng
Pembangunan EAL Tuai Polemik
Namun belum juga diresmika, proyek ini justru menuai polemik. Banyak pihak yang menilai bahwa pembangunan di kawasan konservasi ini telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
Juga menyebabkan erosi, hingga memperburuk risiko bencana alam di daerah Puncak yang sudah rentan terhadap longsor dan banjir.
Setelah disegel, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah investigasi lebih lanjut terkait izin yang tidak melanggar aturan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
Sebelumnya, PT Eigerindo MPI mengklaim bahwa proyek ini telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Tinjau Stadion Patriot Candrabhaga, Pj Gubernur Jabar Nilai Rumputnya Kurang Bagus
Namun pada kenyataan di lapangan malah menunjukkan adanya dampak ekologis yang tidak bisa diabaikan dari proyek pembangunan EAL.
Diduga, ada indikasi alih fungsi lahan yang terjadi dalam pembangunan Eiger Adventure Land di lahan seluas 325 hektar tersebut.
Proyek EAL juga dituding menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan alam di Puncak, yang memicu longsor dan banjir di kawasan tersebut.