POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 dikabarkan akan cair menjelelang Hari Raya Idulfitri.
Namun sebelum memasuki pencairan, pihak pemerintah akan melalukan proses verifikasi dan validasi (verval) keluarga penerima manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Karena data penerima sangat dinamis, kemungkinan data penerima manfaat akan berubah dari penyaluran sebelumnya.
Nantinya hasil verval tersebut akan terinput di Data Terpadu Kesejahteraan Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian menjadi acuan kelayakan apakah KPM masih bisa menjadi penerima dana bansos atau harus tergraduasi karena dinilai sudah tidak layak.
Mekanisme tersebut dilakukan agar data penerima bansos tetap diperbarui serta penyaluran bantuan bisa tepat sasaran diberikan pada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Saat ini, penyaluran bantuan masih dalam tahap satu dan akan memasuki tahap dua untuk periode April - Juni 2025.
5 Aturan Keyalayakan KPM
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat yang memberikan informasi seputar aturan penentuan kelayakan penerima manfaat.
Ada enam aturan yang dapat menentukan apakah penerima manfaat masih dinilai layak mendapat bantuan, atau harus tergraduasi.
Berikut ini aturan-aturan dari Kemensos terkait kelayakan KPM, yaitu: