Penerima manfaat yang memiliki aset berupa lahan kosong, kebun, atau sawah juga termasuk tidak layak menerima bantuan sosial lagi dari pemerintah.
Dengan adanya aturan baru ini, Kementerian Sosial berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Penerima manfaat yang tidak memenuhi persyaratan akan digantikan dengan KPM baru sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).