Aturan Terbaru Penerima Bansos PKH BPNT untuk Tahap 2 Tahun 2025, Ini Aset yang Tidak Boleh Dimiliki Penerima Bantuan Sosial

Senin 10 Mar 2025, 06:35 WIB
Ini kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT. (Sumber: Kemensos)

Ini kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT. (Sumber: Kemensos)

Penerima manfaat yang memiliki aset berupa lahan kosong, kebun, atau sawah juga termasuk tidak layak menerima bantuan sosial lagi dari pemerintah.

Dengan adanya aturan baru ini, Kementerian Sosial berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Tahap 1 Tahun 2025, NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Penerima manfaat yang tidak memenuhi persyaratan akan digantikan dengan KPM baru sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait
News Update