Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu menyebutkan, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
Baca Juga: Tak Bisa Dilewati Mobil, Ibu Hamil di Bayah Lebak Ditandu Pakai Sarung ke Puskesmas
Waktu Membayar Fidyah
Saat zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Dan untuk waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan.
Sedangkan menurut pendapat dari madzhab Hanafi, pembayarannya bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Membayar Fidyah dengan Bahan Pangan Pokok
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, satau sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Membayar Fidyah dengan Uang
Ibu hamil juga bisa membayar fidyah menggunakan uang. Caranya, 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.