Apakah Ada Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dalam Islam? Begini Penjelasannya

Senin 10 Mar 2025, 17:12 WIB
Begini penjelasan mengenai keringanan puasa untuk ibu hamil. (Sumber: Freepik/prostooleh)

Begini penjelasan mengenai keringanan puasa untuk ibu hamil. (Sumber: Freepik/prostooleh)

Artinya: “Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).

Dan di dalam dalam hadis diketahui adanya kelompok lain yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu perempuan yang sedang haid.

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» (رواه مسلم

Artinya: “Mu’adzah menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa perempuan haid perlu menqadha puasa dan tidak menqadha shalatnya?’ Lalu Aisyah berkata: ‘Apakah Anda seorang haruriy (khawarij)?’ Aku jawab: ‘Aku bukan seorang haruriy tetapi aku benar-benar bertanya.’ Maka Aisyah berkata: ‘Kami telah haid dan kami diperintah menqadha puasa dan kami tidak diperintah menqadha shalat,” (HR Muslim).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil hingga Balita Mulai 9 Januari, Begini Skemanya

Kemudahan dari Allah Swt

Allah Swt menunjukkan kasih sayang kepada para ibu hamil. Sebab meski bersifat wajib, namun Dia tetap memberikan keringanan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(… Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra…)

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185).

Ketentuan Fidyah Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil

Melansir laman Baznas, Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadhan.

Puasa menjadi tidak wajib bagi orang yang sedang sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui. Mereka diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.

Berbeda dengan kategori lainnya, khusus untuk ibu hamil atau menyusui yang bisa saja qadha puasa, atau membayar fidyah. Berikut ini sejumlah ketentuan fidyah bagi ibu hamil:

Ketentuan fidyah untuk ibu hamil diberlakukan jika meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya.

Berita Terkait
News Update