POSKOTA.CO.ID – Meski termasuk rukun Islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim, namun ada beberapa kategori yang dibolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan.
Salah satunya, Islam telah memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil. Hal ini juga mendapatkan penjelasan baik berupa dalil Alquran ataupun hadits.
Salah satu alasan pemberian keringanan tersebut adalah agar ibu hamil tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Susun Skema Pelaksanaan MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil
Terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.
Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk meng-qada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan atau membayar fidyah. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).
Berikut ini adalah beberapa dalil keringanan puasa untuk ibu hamil berdasarkan keterangan dari Al-Qur’an dan juga hadist nabi:
Orang-orang yang Mendapat Keringanan
Allah Swt memberikan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(… Fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn…)