Alasan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Sulit Dikabulkan

Senin 10 Mar 2025, 20:31 WIB
Vadel Badjideh, 20 tahun, dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Vadel Badjideh, 20 tahun, dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Lantaran, persidangan akan membahas terkait materi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kita ingin secepatnya dilimpahkan agar proses persidangan dan sidang akan tertutup untuk umm karena di bawah umur," katanya.

Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu masa penahanan Vadel yang semula 20 hari kini bertambah menjadi 40 hari masa tahanan.

Baca Juga: Pengakuan Vadel Badjideh Mulai Diragukan oleh Tim Kuasa Hukumnya Atas Kasus Persetubuhan

Razman mengaku masih berharap dalam rentan waktu kepolisian menyiapkan berkas, akan ada perubahan pikiran dari anak sulung Nikita Mirzani, LM terhadap kasus yang melibatkannya dan Vadel.

"Jadi kita nunggu sebelumnya 20 hari sekarang 40 hari. Mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya atau LM berubah pikiran," pungkasnya.

Vadel Badjideh ditahan selama 40 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak Nikita, LM.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 dan terdaftar dalam LP/B/2811/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berita Terkait
News Update