THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025: Simak Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran Nominalnya

Minggu 09 Mar 2025, 13:15 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Sementara itu, besaran THR ASN 2025 telah diatur berdasarkan golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Besar THR dapat dibandingkan dengan gaji ASN 2024 berdasarkan golongannya.

Misalnya, gaji PNS 2024 golongan Ia berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664, sedangkan golongan IVa berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen, yang meliputi berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok. Berikut rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
  • Golongan II: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
  • Golongan IV: Rp3.287.844 - Rp6.373.296

Baca Juga: THR ASN 2025 Telah Tiba! Simak Jadwal Pencairan, Komponen, dan Besaran yang Diterima

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS 2025 kemungkinan besar akan mencakup gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Dengan kepastian ini, diharapkan ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Berita Terkait
News Update