POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, saldo dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp600.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Menariknya, pencairan BLT PKH kali ini tidak hanya dilakukan melalui kantor pos atau tempat pencairan resmi lainnya, tetapi juga akan langsung diantar ke rumah bagi KPM tertentu.
Artinya, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah memenuhi syarat tertentu, bantuan ini bisa diterima tanpa harus datang ke lokasi pencairan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penerima PKH akan mendapatkan layanan pengantaran langsung ini.
Hanya beberapa kelompok yang masuk dalam kategori tertentu yang akan mendapatkan BLT PKH Rp600.000 di depan pintu rumah mereka.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Bagaimana mekanisme penyaluran dan kapan jadwal pencairannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Proses Penyaluran Saldo Dana BLT PKH
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana BLT PKH tahap ini akan dilakukan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.
Nominal Rp600.000 tersebut merupakan akumulasi pencairan untuk periode Januari, Februari, dan Maret dalam satu kali penyaluran.
Jadi, bagi mereka yang berhak menerima, uang bantuan ini bisa langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga.
Menariknya, pada tahap pencairan kali ini, beberapa penerima akan mendapatkan pengantaran langsung ke rumah dari petugas PT Pos Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempermudah KPM yang kesulitan mengambil bantuan ke lokasi pencairan.