POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat resmi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah pencairan ini akan dipercepat pada minggu ketiga menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam surat resmi tersebut, terdapat enam aturan baru yang menentukan apakah penerima manfaat masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos atau tidak.
Beberapa di antaranya adalah kepemilikan kendaraan dengan harga lebih dari Rp30 juta, berpenghasilan di atas UMR, serta memiliki aset seperti kebun atau sawah.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada 9 Maret 2025 terkait kriteria masyarakat yang sudah tidak lagi bisa menerima penyaluran bansos dan ada 5 jenis program bantuan yang akan segera disalurkan.
Jika penerima manfaat memenuhi salah satu dari enam kriteria ini, maka bantuan sosialnya akan dihentikan.
6 Kategori KPM yang Tak Lagi Berhak Menerima Bansos
- Memiliki Anggota Keluarga yang Mampu dalam Satu Kartu Keluarga
- Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu atau Bernilai Tinggi
- Memiliki Usaha dengan Omzet Melebihi Upah Minimum
- Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan Swasta
- Memiliki Rumah Mewah
- Memiliki Aset Kebun atau Lahan yang Luas
5 Jenis Program Bansos yang Akan Disalurkan
Selain itu, dalam surat resmi tersebut juga diumumkan bahwa pada 10 Maret 2025 akan ada lima jenis bansos yang dicairkan secara merata, yaitu:
- Program Indonesia Pintar (PIP) termin pertama: Dana dapat dicairkan melalui ATM atau kantor cabang Bank BRI dan BNI.
- Bantuan Sosial Atensi: Sebesar Rp400.000 yang dapat diambil di Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa: Dengan nominal Rp600.000 hingga Rp900.000, tergantung pada wilayah masing-masing.
- Bantuan Sosial Permakanan: Diperuntukkan bagi lansia berusia 75 tahun ke atas yang tidak mampu berpuasa, dengan distribusi makanan pagi dan sore, atau saat sahur dan berbuka bagi yang berpuasa.
- Bantuan Sosial PKH Plus: Khusus untuk wilayah Jawa Timur dengan nominal Rp500.000.
Selain lima bansos tersebut, ada dua jenis bantuan sosial tambahan yang sedang dalam proses pencairan, yaitu bantuan pangan beras 10 kg.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemensos atau pihak terkait guna memastikan status pencairan bansos mereka.
Baca Juga: Selamat! Bansos PKH BPNT Gelombang Kedua Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Nama Anda di Sini Sekarang!