1. Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, tentunya Anda harus mengakses DTKS melalui situs resmi Kemensos pada www.cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Isi Data Diri
Kedua, peserta perlu mengisi kolom yang tersedia dengan data diri dari KPM seperti wilayah domisili.
Wilayah domisili ini harus diisi secara lengkap dan benar mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Keluarahan atau Desa.
Selanjutnya isi nama lengkap KPM yang sesuai dengan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan isi captcha yang tertera pada layar.
3. Cari Data
Terakhir, Anda harus klik 'CARI DATA' pada layar untuk memproses pencarian status penerimaan bansos Anda.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Pertanyakan Kapan Pencairan Bansos KLJ? Simak Cara Cek Statusnya