Kemudian, BLT kedua yang diantar ke rumah masing-masing adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau peogram sembako. Sama seperti PKH, subsidi tersebut cair untuk tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025.
Namun, bantuan sosial ini tidak sembarang dibagikan kepada pemerintah. Hanya sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang memenuhi kriteria tertentu.
Siapa Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Langsung Diantar ke Rumah?
Pertama-tama perlu diketahui bahwa penerima Bansos PKH dan BPNT adalah para pemilik NIK eKTP yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan status pencairan ‘Sudah Standing Instruction (SI)’.
Nah, kedua Bansos tersebut diantar ke rumah untuk KPM dari kelompok rentan atau memiliki keterbatasan seperti lansia atau penyandang disabilitas dan orang sakit, yang tidak memungkinkan mengambil bantuan di KKS atau PT Pos Indonesia.
“BLT Tunai yang diberikan ke KPM PKH untuk tahap Januari, Februari, Maret 2025. BLT Rp600.000 untuk komponen lansia dan disabilitas, ada juga untuk yang sembako,” jelas Naura Vlog.
“Kriterianya juga sama, berarti ada kendala seperti tidak bisa hadir dan tidak bisa berjalan, kalau dipaksa nanti takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Bantuan tersebut diantar ke rumah masing-masing karena sebagai salah satu komitmen PT Pos Indonesia yang dimandatkan sebagai salah satu penyalur agar bantuan tetap diterima oleh semua KPM.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberapa kriterianya:
- Penggunaan listrik tidak di atas 450 VA
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosia
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
Sedangkan kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.