Pemilik NIK e-KTP Ini Berpeluang Lolos sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Sekarang!

Minggu 09 Mar 2025, 08:37 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

Saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

Setiap KPM yang terdaftar dalam program ini akan menerima dana bansos Rp200.000 per bulan sebagai bantuan pangan, yang kemudian disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Dengan sistem pencairan ini, setiap KPM akan mendapatkan total Rp600.000 per tahap pencairan. Dalam satu tahun, total bansos yang dapat diterima oleh masing-masing KPM mencapai Rp2.400.000.

Untuk itu, pastikan Anda mengecek secara berkala status penerima bansos dari subsidi BPNT melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengetahui informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Subsidi Bansos BLT BBM 2025, Apakah Akan Disalurkan Bulan Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2

Agar bisa lolos sebagai penerima bantuan sosial BPNT tahap 2 tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah kriteria lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki identitas resmi yang valid.

2. Memiliki KTP yang Sah

Calon penerima harus memiliki e-KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Pastikan data di dalam KTP sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem kependudukan.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Pastikan bahwa Anda telah terdaftar dalam data ini untuk meningkatkan peluang mendapatkan subsidi BPNT.

4. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Program BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Data ini biasanya diperoleh dari survei dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial.

5. Tidak Termasuk dalam Penerima Bansos Lain yang Sama

Jika Anda telah menerima bantuan sosial lainnya yang serupa, maka kemungkinan subsidi BPNT tidak akan diberikan oleh Pemerintah.

Berita Terkait
News Update