Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Minggu 09 Mar 2025, 17:02 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025. (Sumber: Pixabay/emaAji)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025. (Sumber: Pixabay/emaAji)

Baca Juga: Selamat Saldo Dana Rp1.350.000 Telah Cair dari Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Informasinya!

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang diberikan oleh pemerintah agar bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 bisa disalurkan:

Memiliki Motor di Atas 30 Juta

KPM yang memiliki motor dengan harga baru di atas Rp30 Juta akan dianggap sudah sejahtera dan bantuannya akan distop oleh Pemerintah.

Hal itu berlaku kepada motor yang pembeliannya dilakukan secara kredit maupun cash. Nantinya, data tersebut langsung terintegrasi karena proses pembeliannya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP

Penerima manfaat yang memiliki penghasilan di atas UMK, UMP, dan juga UMR tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH karena dianggap sudah sejahtera dan tidak layak mendapatkan bantuannya kembali.

Hal ini juga berlaku untuk para KPM yang memiliki usaha atau dagangan yang omset dagangannya mencapai UMR, UMP, atau UMK.

Berprofesi atau Memiliki Keluarga Aparatur Negara

Semua jenis profesi Aparatur Negara tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial PKH dan yang lainnya, peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama.

Anggota TNI, Polri, ASN, P3K, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, dan juga Perangkat Desa tidak akan mendapatkan bantuan sosial karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik di atas 2.200 Volt Amp

Apabila KPM memiliki rumah yang terbilang mewah dan juga memiliki daya listrik 2.2000 Ampere ke atas, maka bantuan PKH tidak akan disalurkan kembali.

Aturan tersebut dibuat karena KPM dengan rumah mewah dan daya listrik di atas 2.200 Volt Amp dinilai sudah mampu atu sudah sejahtera.

Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, dan Sawah

Keluarga Penerima Manfaat yang memiliki aset tanah seperti kebun, tanah kosong, dan juga sawah maka tidak akan menerima bantuan ini pada tahap kedua nanti.

Apabila memiliki aset tersebut, maka pemerintah akan otomatis memberhentikan penyaluran bantuannya atau langsung terputus.

Mausk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem

Berita Terkait
News Update