Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Cek Siapa yang Berhak Menerima dan Komponen Perhitungannya

Minggu 09 Mar 2025, 11:00 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 bagi ASN dan pensiunan. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 bagi ASN dan pensiunan. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

Namun, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan ini, yaitu:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Penerima THR dan gaji ke-13 dapat melakukan pengecekan pencairan melalui beberapa metode berikut:

  • Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah: PNS dan PPPK dapat menggunakan aplikasi MySAPK atau mengakses website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengecek rincian gaji dan tunjangan.
  • Bendahara Instansi: PNS aktif dapat memperoleh informasi langsung dari bendahara instansi masing-masing.
  • Bank Penerima Pensiunan: Pensiunan dapat mengecek pencairan THR dan gaji ke-13 melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS dan Pensiunan, Siap-Siap Menerima Tranferan di Tanggal Ini

Besaran THR dan Gaji ke-13

Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, perkiraan dapat dibandingkan dengan nominal yang diterima pada tahun 2024. Pada tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan dan masa kerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah masih menunggu kepastian anggaran untuk menetapkan jumlah pastinya.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, pemerintah berharap para pegawai dan pensiunan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran dan tahun ajaran baru.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pegawai, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait
News Update