POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial di tahun 2025 ini kembali salurkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal mencapai Rp3.000.000 untuk setiap KPM selama pencairan satu tahun.
Program bantuan PKH diberikan khusus kepada masyarakat yang terpilih sebagai KPM dan terdata di DTKS yang berasal dari masyarakat miskin atau kurang mampu. Namun pada tahun 2025 ini, pemerintah akan mengganti sistem penerima bantuan menggunakan Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN
Terdapat tujuh komponen masyarakat yang sudah ditentukan untuk dapat menerima saldo dana dari pemerintah lewat program PKH. Berikut adalah daftarnya!
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Keluarga dengan Balita (0-6 tahun)
Keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun berhak untuk bisa menerima bantuan dari PKH dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Ibu Hamil
Ibu hamil atau nifas masuk dalam kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Lansia Umur 70 Tahun ke Atas
Masyarakat yang sudah berumur 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai lansia dan berhak untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat
Masyarakat miskin yang masuk golongan sebagai penyandang disabilitas berat berhak untuk mendapatkan nominal bantuan dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.
- Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2025
Saat ini penyaluran PKH 2025 sudah memasuki tahap pertama alokasi Januari-Maret 2025 dengan nominal pencairannya berbeda untuk setiap kategori.