Ingin Dapat Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000? Penuhi 4 Syarat Wajib Ini!

Minggu 09 Mar 2025, 03:58 WIB
Penuhi 4 syarat ini jika ingin dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 dari pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

Penuhi 4 syarat ini jika ingin dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 dari pemerintah.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp400.000 untuk masyarakat yang memenuhi empat syarat ini.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) ini. Ada 4 syarat wajib yang harus dipenuhi agar dana bantuan bisa cair ke rekening penerima.

Jika Anda termasuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM), segera pastikan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Saldo dana bansos ini biasanya disalurkan melalui rekening elektronik dan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau tempat yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Jika Anda ingin tahu apakah berhak mendapatkan BPNT Rp400.000, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai KPM Bantuan Sosial BPNT 2025 Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Per Tahun

Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi KPM, sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi salah satu program bansos unggulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau langsung ke rekening penerima.

Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

1. Terdaftar di DTSEN

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Terdata di SIKS-NG

Berita Terkait
News Update