DTSEN Resmi Diterapkan! Ini 6 Kategori Penerima Bansos Kemensos yang Tidak Lagi Layak Menerima Bantuan Pemerintah

Minggu 09 Mar 2025, 10:15 WIB
Simak syarat baru penerima bansos Kemensos 2025 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Simak syarat baru penerima bansos Kemensos 2025 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu langkah terbaru dalam kebijakan sosial adalah integrasi data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan sistem ini, berbagai sumber data sebelumnya, seperti DTKS, P3KE, dan REGSOSEK, kini digabungkan menjadi satu basis data utama yang akan digunakan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Baca Juga: DTSEN Tahap 2 2025 Berlaku! Penerima Bansos Siap-siap Alami Perubahan

Integrasi data dalam sistem DTSEN membawa perubahan signifikan dalam penyaluran sejumlah program bansos Kemensos di Indonesia.

Kini, seluruh program bantuan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah, hanya akan mengacu pada data yang terdapat dalam DTSEN.

Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar atau dianggap tidak memenuhi kriteria dalam sistem ini tidak akan lagi menerima bantuan sosial.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah diberikan secara lebih transparan dan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Pencairan Dana Bansos PKH 2025 ke Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini

Apa Itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) adalah sistem data terpadu yang menggabungkan informasi sosial dan ekonomi individu serta rumah tangga di Indonesia.

Basis data ini merupakan hasil integrasi DTKS, Regsosek, dan P3KE, yang kemudian diverifikasi dengan data kependudukan nasional.

Untuk memastikan akurasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan uji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada 5 Februari 2025, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, sistem data yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap bantuan bisa lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Meskipun telah melalui proses finalisasi, data ini tetap bersifat dinamis dan memerlukan pemutakhiran berkala. Oleh karena itu, Kementerian Sosial bersama BPS akan melakukan pembaruan data setiap tiga bulan agar tetap relevan dan akurat.

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden DTSEN, Kementerian Sosial akan melaksanakan uji lapangan secara acak dengan melibatkan jajaran pemerintah daerah, termasuk bupati, wali kota, dan gubernur, guna memastikan keselarasan antara data yang tercatat dengan realitas di masyarakat.

Dengan diberlakukannya sistem pendataan terintegrasi, seluruh kebijakan bantuan sosial kini mengacu pada satu sumber data yang telah diverifikasi secara berkala.

Melalui pendekatan ini, berbagai program seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan pendidikan akan mengandalkan data yang telah terverifikasi secara real-time.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mengurangi risiko penyalahgunaan dalam distribusi bantuan.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda, Cek Bansos PKH 2025 Melalui Aplikasi Resmi Ini

6 Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos Berdasarkan DTSEN

Untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan, terdapat enam kategori yang menjadi indikator ketidaklayakan suatu rumah tangga atau individu untuk tetap terdaftar dalam DTSEN.

Dilansir dari tayangan YouTube Pendamping Sosial, Minggu (9/3/2025), berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial di tahun 2025:

1. Anggota Keluarga Mandiri dalam Satu KK

Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang telah bekerja, menikah, atau memiliki aset bernilai tinggi seperti mobil, maka sistem DTSEN akan secara otomatis menolak data keluarga tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

2. Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu Motor

Penerima bantuan yang tercatat memiliki lebih dari satu motor, terutama jika salah satunya dibeli dengan harga di atas Rp30 juta, akan dianggap tidak layak.

Data transaksi kendaraan yang terekam melalui kerjasama dengan berbagai lembaga akan mengungkap status kepemilikan tersebut secara otomatis.

3. Usaha dengan Omset Melebihi Standar UMP/UMK

Masyarakat yang memiliki usaha dengan omset di atas standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga tidak memenuhi syarat.

Meskipun penerima tidak tercatat memiliki BPJS Ketenagakerjaan, data melalui NPWP dan laporan musyawarah desa/kelurahan akan mengindikasikan bahwa penghasilan mereka melebihi batas layak untuk menerima bantuan.

4. Keluarga dengan Anggota Berstatus Pegawai Negeri atau Karyawan Swasta

Jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau di perusahaan BUMN/BUMD serta swasta, maka data keluarga tersebut akan otomatis terdeteksi dan ditolak. Status pekerjaan ini menandakan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki sumber pendapatan yang memadai.

5. Kepemilikan Rumah Mewah

Rumah yang tergolong mewah, baik itu hunian pribadi maupun rumah warisan keluarga, juga menjadi indikator ketidaklayakan. Petugas pendamping sosial akan melakukan survei langsung untuk menilai apakah hunian tersebut sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial atau tidak.

6. Aset Kebun yang Luas

Aset berupa kebun yang luas sulit disembunyikan dan biasanya diketahui oleh aparat desa atau ketua RT setempat. Informasi ini, yang juga dikonfirmasi melalui musyawarah desa/kelurahan, menjadi salah satu faktor penolakan data dalam DTSEN.

Selain keenam kategori utama tersebut, terdapat mekanisme lain, misalnya perubahan daya listrik secara signifikan (misalnya dari 400 atau 900 watt ke 2.200 watt) yang juga akan membuat data penerima bantuan tidak lagi aktif dalam sistem.

Sistem DTSEN dirancang untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data setiap bulannya. Pendamping sosial di tiap wilayah bertugas untuk meninjau ulang data penerima berdasarkan kriteria-kriteria di atas.

Dengan proses ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau penyelewengan data.

Berita Terkait
News Update