Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu Motor
Penerima bantuan yang tercatat memiliki lebih dari satu motor, terutama jika salah satunya dibeli dengan harga di atas Rp30 juta, akan dianggap tidak layak.
Data transaksi kendaraan yang terekam melalui kerjasama dengan berbagai lembaga akan mengungkap status kepemilikan tersebut secara otomatis.
3. Usaha dengan Omset Melebihi Standar UMP/UMK
Masyarakat yang memiliki usaha dengan omset di atas standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga tidak memenuhi syarat.
Meskipun penerima tidak tercatat memiliki BPJS Ketenagakerjaan, data melalui NPWP dan laporan musyawarah desa/kelurahan akan mengindikasikan bahwa penghasilan mereka melebihi batas layak untuk menerima bantuan.
4. Keluarga dengan Anggota Berstatus Pegawai Negeri atau Karyawan Swasta
Jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau di perusahaan BUMN/BUMD serta swasta, maka data keluarga tersebut akan otomatis terdeteksi dan ditolak. Status pekerjaan ini menandakan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki sumber pendapatan yang memadai.
5. Kepemilikan Rumah Mewah
Rumah yang tergolong mewah, baik itu hunian pribadi maupun rumah warisan keluarga, juga menjadi indikator ketidaklayakan. Petugas pendamping sosial akan melakukan survei langsung untuk menilai apakah hunian tersebut sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial atau tidak.
6. Aset Kebun yang Luas
Aset berupa kebun yang luas sulit disembunyikan dan biasanya diketahui oleh aparat desa atau ketua RT setempat. Informasi ini, yang juga dikonfirmasi melalui musyawarah desa/kelurahan, menjadi salah satu faktor penolakan data dalam DTSEN.
Selain keenam kategori utama tersebut, terdapat mekanisme lain, misalnya perubahan daya listrik secara signifikan (misalnya dari 400 atau 900 watt ke 2.200 watt) yang juga akan membuat data penerima bantuan tidak lagi aktif dalam sistem.
Sistem DTSEN dirancang untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data setiap bulannya. Pendamping sosial di tiap wilayah bertugas untuk meninjau ulang data penerima berdasarkan kriteria-kriteria di atas.
Dengan proses ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau penyelewengan data.