DTSEN Resmi Diterapkan! Ini 6 Kategori Penerima Bansos Kemensos yang Tidak Lagi Layak Menerima Bantuan Pemerintah

Minggu 09 Mar 2025, 10:15 WIB
Simak syarat baru penerima bansos Kemensos 2025 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Simak syarat baru penerima bansos Kemensos 2025 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu langkah terbaru dalam kebijakan sosial adalah integrasi data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan sistem ini, berbagai sumber data sebelumnya, seperti DTKS, P3KE, dan REGSOSEK, kini digabungkan menjadi satu basis data utama yang akan digunakan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Baca Juga: DTSEN Tahap 2 2025 Berlaku! Penerima Bansos Siap-siap Alami Perubahan

Integrasi data dalam sistem DTSEN membawa perubahan signifikan dalam penyaluran sejumlah program bansos Kemensos di Indonesia.

Kini, seluruh program bantuan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah, hanya akan mengacu pada data yang terdapat dalam DTSEN.

Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar atau dianggap tidak memenuhi kriteria dalam sistem ini tidak akan lagi menerima bantuan sosial.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah diberikan secara lebih transparan dan tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Pencairan Dana Bansos PKH 2025 ke Rekening KKS, Cek Informasinya di Sini

Apa Itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) adalah sistem data terpadu yang menggabungkan informasi sosial dan ekonomi individu serta rumah tangga di Indonesia.

Basis data ini merupakan hasil integrasi DTKS, Regsosek, dan P3KE, yang kemudian diverifikasi dengan data kependudukan nasional.

Berita Terkait
News Update