POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Tidak ada pengumuman perubahan besaran dana bansos PIP Tahun 2025, sehingga diprediksi besarannya sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, tahukah Anda bahwa besaran dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Alhamdulillah Dana Bansos PIP Cair Maret, Cek Nominal Dana yang Didapatkan Setiap Jenjang di Sini
Apa Itu Bansos PIP?
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
PIP diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Besaran Dana Bansos PIP
Besaran dana PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa. Berikut adalah rinciannya:
- Jenjang SD/MI/Paket A
Siswa yang berada di jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau program Paket A akan menerima dana sebesar Rp450.000 per tahun. - Jenjang SMP/MTs/Paket B
Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau program Paket B, besaran dana PIP yang diberikan adalah Rp750.000 per tahun. - Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C
Siswa yang berada di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau program Paket C akan menerima dana sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Syarat dan Ketentuan Menerima Dana PIP
Agar bisa menerima dana PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal atau nonformal.
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mencairkan Dana PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa atau orang tua/wali harus pastikan siswa telah terdaftar sebagai penerima PIP.
Bawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke bank penyalur yang telah ditentukan, seperti Bank BRI, BNI, atau Bank Mandiri.