- Buku pelajaran
- Alat tulis
- Seragam sekolah
- Komputer atau laptop
Tujuan dari penggunaan dana ini adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar, serta membantu siswa dalam memperoleh alat yang dibutuhkan untuk belajar secara efektif.
Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024
Pemerintah DKI Jakarta sudah mencairkan KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Pencairan dilakukan secara bertahap, dan besaran dana yang diterima siswa adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP Swasta: Rp130.000/bulan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Maret 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya
2. Siswa SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan