Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan saldo dana bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025 nanti:
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki RUmah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem
Apabila salah satu dari keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka bantuan dari BPNT tidak akan disalurkan oleh pemerintah ke KPM karena sudah dianggap sejahtera dan tidak layak menerima bantuannya.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait nominal saldo dana bansos BPNT tahap 2 tahun 2025 di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos BPNT
Pemerintah menyiapkan total Rp2.400.000 setiap tahunnya untuk para KPM BPNT dan dibagi kembali menjadi Rp200.000 per bulannya.
Nantinya, Rp200.000 per bulan tersebut diakumulasikan kembali menjadi Rp600.000 karena mencakup 3 bulan penyaluran dalam 1 tahapnya.
Demikian informasi seputar saldo dana bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Belum ada informasi resmi terkait tanggal penyaluran bantuan saldo dana bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025.