Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan/KIS/KBS.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, seperti kartu tanda pelajar.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
7. Isi Formulir Pengajuan SKCK
Pilih jenis pengajuan yang diinginkan dan masukkan alasan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Membuat Link WhatsApp Call: Panggilan Lebih Fleksibel dan Menarik
8. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Pas foto 4x6.
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti keanggotaan JKN atau BPJS Kesehatan.
9. Isi Data Tambahan
Masukkan informasi tambahan seperti data keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan (jika ada), dan ciri fisik (tinggi badan, berat badan, warna kulit, tanda istimewa, dll).
10. Pilih Metode Pengambilan SKCK
Anda dapat memilih untuk mengambil SKCK sendiri di kantor polisi atau diwakilkan kepada anggota keluarga.
Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Tebal, Miring, dan Dicoret di WhatsApp, Berbalas Chat Jadi Kreatif
11. Metode Pembayaran
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayarkan melalui virtual account, BRI, atau secara tunai di kantor polisi.
12. Pengambilan SKCK
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima barcode sebagai bukti pengambilan SKCK. SKCK dapat diambil di kantor Polres atau Polsek sesuai dengan pilihan yang Anda buat di aplikasi.
Proses pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App dirancang untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Paspor dengan Daftar di Aplikasi M-Paspor
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan persyaratan agar pengajuan berjalan lancar.