POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal mencapai Rp1.800.000 terus dicairkan untuk sejumlah anak sekolah di Tanah Air.
Pada dasarnya Bansos PIP sendiri hadir untuk peserta didik mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Perama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Namun, bantuan tidak sembarang dicairkan, sebab ada syarat atau kriteria tertentu untuk menjadi penerima PIP. Salah satunya adalah siswa tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untu mencairkan bantuannya.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan PIP dan siapa yang berhak menerimanya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PIP?
Bansos PIP adalah salah satu subsidi yang diberikan kepada pelajar dengan jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, atau SMK namun berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Maka dari itu bagi siswa yang sudah sejahtera atau berkecukupan, tidak berhak mendapatkan bantuan sosial pada sektor pendidikan ini.
Nominal saldo yang diberukan pada setiap jenjang dan tingat kelasnya berbeda-beda. Namun bantuan yang dicairkan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.
Pencairan Bansos PIP pada Maret 2025
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 9 Maret 2025, pemerintah telah mencairkan bantuan PIP termin satu tahun ini sejak Februari kemarin dan masih terus berlangsung pada Maret 2025.
Bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima pada akun SIPINTAR yang bisa diakses melalui situs web www.dikdasmen.go.id dan sudah dicairkan bantuannya, maka bisa menarik uang gratis dari pemerintah itu pada Senin, 10 Maret 2025.