POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan alias PKH adalah salah satu bansos yang paling populer di Indonesia.
Pasalnya, bansos ini menyasar ke banyak kategori masyarakat. Total ada 7 kategori masyarakat yang berhak menerima bansos ini.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp28,3 triliun.
Program ini direncanakan menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Lantas, bansos PKH cair berapa bulan sekali? Simak informasi selengkapnya di sini:
Bansos PKH cair berapa bulan sekali?
Bansos PKH 2025 dibagi menjadi 4 tahapan penyaluran. Di mana, dana bantuan akan cair di bulan tersebut.
Misalnya, tahap 1 PKH dijadwalkan cair pada Januari-Maret, maka dana bantuan akan cair pada bulan tersebut.
Adapun jadwal pencairan bansos PKH 2025 terbagi menjadi empat (4) tahap seperti tahun-tahun sebelumnya:
Baca Juga: Segini Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Selengkapnya!
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH 2025
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Cara cek penerima bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Demikian informasi PKH 2025.