Tolak Penundaan Pengangkatan CASN, Tagar ‘Save CASN 2024’ Menggema di Media Sosial, Netizen: Penghasilan Kami dari Mana karena Sudah Resign?

Sabtu 08 Mar 2025, 19:57 WIB
Simbol pita hitam dengan tagar Save CASN 2024 menggema sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penundaan CASN dan PPPK 2024. (Sumber: X/@tias_siswanti)

Simbol pita hitam dengan tagar Save CASN 2024 menggema sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penundaan CASN dan PPPK 2024. (Sumber: X/@tias_siswanti)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah baru saja mengumumkan keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2025 dan Maret 2026.

Kebijakan ini sontak menuai reaksi keras dari para calon abdi negara yang merasa dirugikan.

Banyak di antara mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan pekerjaan sebelumnya demi mendapatkan status sebagai ASN.

"CPNS dan PPPK juga punya hak-hak sebagaimana pekerja lainnya. Mundur tidak masalah, tapi waktu mundur penghasilan kami dari mana? Banyak yang sudah resign, freshgrad malah tambah lama lagi menganggurnya. Kompensasi apa yang kami dapatkan?" cuit akun dengan nama @muhamad*** di media sosial X.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya

Beberapa bahkan harus membayar penalti kepada perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Namun, dengan penundaan ini, mereka justru berada dalam ketidakpastian yang membuat kondisi semakin sulit.

Tidak hanya itu, simbol pita hitam mulai bermunculan sebagai bentuk aksi solidaritas menolak kebijakan ini.

"Sumpah demi Allah ini udah termasuk Dzholim dan tidak ridho dunia akhirat. Beneran kecewa terhadap pemerintah jika memang benar terjadi penundaan pengangkatan CASN 2024 hingga 2026 nanti," cuit akun @tias_sisw****.

Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024, Netizen: Perekrutan Paling Tidak Jelas Sepanjang Sejarah

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dilakukan secara serentak dan lebih tertata.

Berita Terkait

News Update