POSKOTA.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk THR ASN dan pegawai swasta. Lalu, kapan THR ini akan cair?
Berapa besaran yang akan diterima ASN? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Diundur, Masyarkaat Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN untuk Cari Kerja
Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk membayarkan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah lainnya.
Anggaran ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp48,7 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan THR akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi domestik menjelang Lebaran.
Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, THR ASN dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.
Namun, tanggal pasti pencairan belum disebutkan. Jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut bahwa THR kemungkinan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan bisa dimulai pada minggu ketiga Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret.
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024, Netizen: Perekrutan Paling Tidak Jelas Sepanjang Sejarah
Komponen THR yang Diterima ASN
THR yang diberikan kepada ASN mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran THR yang diterima ASN akan berbeda tergantung pada jabatan, masa kerja, serta tingkat pendidikan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Jadwal Terbaru! Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, PPPK Belum Bisa Diproses
Besaran THR Berdasarkan Jabatan
Berikut rincian perkiraan besaran THR berdasarkan jabatan ASN:
- Ketua Lembaga Non-Struktural: Rp26 juta
- Wakil Ketua: Rp24 juta
- Sekretaris: Rp23 juta
- Anggota: Rp23 juta
- Eselon 1: Rp20 juta
- Eselon 2: Rp16,2 juta
- Eselon 3: Rp11,5 juta
- Eselon 4: Rp8,8 juta