Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut bahwa THR kemungkinan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan bisa dimulai pada minggu ketiga Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret.
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024, Netizen: Perekrutan Paling Tidak Jelas Sepanjang Sejarah
Komponen THR yang Diterima ASN
THR yang diberikan kepada ASN mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran THR yang diterima ASN akan berbeda tergantung pada jabatan, masa kerja, serta tingkat pendidikan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Jadwal Terbaru! Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, PPPK Belum Bisa Diproses
Besaran THR Berdasarkan Jabatan
Berikut rincian perkiraan besaran THR berdasarkan jabatan ASN:
- Ketua Lembaga Non-Struktural: Rp26 juta
- Wakil Ketua: Rp24 juta
- Sekretaris: Rp23 juta
- Anggota: Rp23 juta
- Eselon 1: Rp20 juta
- Eselon 2: Rp16,2 juta
- Eselon 3: Rp11,5 juta
- Eselon 4: Rp8,8 juta