Dalam unggahan media sosial Instagram LBH Jakarta, disebutkan pengunduran pengangkatan CPNS ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya
“Beberapa CASN mengaku mengalami kerugian ekonomi karena sudah resign dari tempat kerja sebelumnya setelah lolos seleksi,” bunyi keterangan dari unggahan LBH Jakarta.
LBH juga menyebutkan jika akibat dari tindakan pemerintah ini, para peserta berpotensi mengalami kerugian karena tidak memiliki pemasukan selama masa tunggu pengangkatan.
“Potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil,” keterangan dari unggahan LBH.
Adanya unggahan tersebut direspon oleh publik dan beramai-ramai menolak langkah yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Terbaru! Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, PPPK Belum Bisa Diproses
“Suami saya lolos CPNS 2024 dan sudah resign kerja. Ini hitungannya detik-detik akhir (pengangkatan) kok bisa berubah secepat itu? Padahal posisi saya sedang hamil anak pertama dan lahiran Agustus. Lahiran memang gratis, tapi buat makan dan sehari?,” tulis seorang netizen.
“Ini namanya kesewenang-wenangan, seenaknya sendiri. Enggak mikir ditunda itu bikin susah, enggak mikir,” kata seorang netizen.
“Coba kompensasi apa yang bisa didapat oleh peserta CPNS 2024 yang hak-nya ditunda? Bukankan kompensasi layanan itu wajib ada jika layanan yang didapat oleh pengguna tidak sesuai,” tulis seorang warganet.
Hingga saat ini perbincangan publik terus hangat membicarakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK TA 2024, bahkan muncul lagi tagar #IndonesiaGelapJilid2.