POSKOTA.CO.ID - Publik merespon negatif langkah dari pemerintah yang mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Pasalnya, banyak peserta yang telah dinyatakan lolos terancam menganggur dan tidak memiliki pendapatan hingga waktu pengangkatan.
Dalam rencana terbarunya, pemerintah menjadwalkan pengangkatan CPNS 2024 di bulan Oktober 2025. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan diangkat pada Maret 2026.
Kebijakan dari pemerintah terkait pengangkatan CPNS dan PPPK ini lebih lama dibanding jadwal yang telah ditetapkan.
Apabila mengacu pada jadwal yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), calon pegawai pemerintah ini harusnya diangkat sekitar bulan Maret atau April 2025.
Dengan adanya penundaan atau “Penyesuaian” jadwal pengangkatan, para CPNS ini harus menunggu sekitar 6-5 bulan kedepan.
Baca Juga: Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 2025, CPNS Termasuk, Segini Besarannya
Disebut Alami Kerugian Ekonomi
Saat dinyatakan telah lolos sebagai pegawai pemerintah, para peserta harus melepas pekerjaan sebelumnya dan akan berfokus pada perjalanan karier sebagai abdi negara.
Banyak unggahan di media sosial yang menyebutkan, bahwa mereka telah keluar atau resign dari pekerjaannya serta membayar penalti demi menjadi PNS.
Namun ternyata nasib berkata lain, pemerintah menetapkan TMT Serentak pada 1 Oktober 2025 yang mana kemungkinan para peserta yang sudah keluar dari pekerjaannya terancam menganggur dan tidak punya pendapatan selama kurang lebih 5-6 bulan kedepan.