Sistem Penyaluran Bansos Beralih ke DTSEN, Ini Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos

Sabtu 08 Mar 2025, 23:15 WIB
Ini kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ini kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Integrasi data sosial ekonomi, yang sebelumnya terdiri dari DTKS, P3KE, dan Reksosek, kini telah digabungkan menjadi satu data tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos telah resmi menggunakan sistem DTSEN sebagai acuan data penerima bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa ketentuan baru terkait DTSEN, termasuk kategori masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Subsidi Bansos BLT BBM 2025, Apakah Akan Disalurkan Bulan Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos

Jika seseorang tidak memenuhi syarat dalam DTSEN, maka bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bansos Beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang lainnya tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.

Nah, berikut ini adalah kategori masyarakat yang tidak lagi layak menerima bansos berdasarkan data DTSEN yang Poskota kutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial:

1. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kendaraan Pribadi

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang sudah menikah atau bekerja dan memiliki mobil, maka data penerima bansos dalam KK tersebut akan otomatis tertolak sistem DTSEN.

2. Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Harga di Atas Rp30 Juta

Jika penerima bansos memiliki lebih dari satu sepeda motor, terutama dengan harga di atas Rp30 juta, maka datanya akan dianggap tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan

Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan berbagai lembaga, sehingga pembelian kendaraan dapat terdeteksi melalui NIK dan NPWP.

3. Memiliki Usaha dengan Omzet di Atas UMP/UMK

Jika seseorang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka mereka tidak lagi termasuk kategori layak menerima bansos.

4. Anggota Keluarga Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau Karyawan Swasta

Berita Terkait

News Update