POSKOTA.CO.ID - Integrasi data sosial ekonomi, yang sebelumnya terdiri dari DTKS, P3KE, dan Reksosek, kini telah digabungkan menjadi satu data tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos telah resmi menggunakan sistem DTSEN sebagai acuan data penerima bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa ketentuan baru terkait DTSEN, termasuk kategori masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos
Jika seseorang tidak memenuhi syarat dalam DTSEN, maka bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bansos Beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang lainnya tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Nah, berikut ini adalah kategori masyarakat yang tidak lagi layak menerima bansos berdasarkan data DTSEN yang Poskota kutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial:
1. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kendaraan Pribadi
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang sudah menikah atau bekerja dan memiliki mobil, maka data penerima bansos dalam KK tersebut akan otomatis tertolak sistem DTSEN.
2. Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Harga di Atas Rp30 Juta
Jika penerima bansos memiliki lebih dari satu sepeda motor, terutama dengan harga di atas Rp30 juta, maka datanya akan dianggap tidak layak menerima bansos.
Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan
Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan berbagai lembaga, sehingga pembelian kendaraan dapat terdeteksi melalui NIK dan NPWP.
3. Memiliki Usaha dengan Omzet di Atas UMP/UMK
Jika seseorang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka mereka tidak lagi termasuk kategori layak menerima bansos.