Selamat! NIK e-KTP atas Nama Anda Berhak Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Senilai Rp750.000, Cek di Sini

Sabtu 08 Mar 2025, 15:29 WIB
Saldo dana bansos PKH Rp750.000 berhak diterima pemilik NIK e-KTP terdata. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Saldo dana bansos PKH Rp750.000 berhak diterima pemilik NIK e-KTP terdata. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline melalui kantor desa/kelurahan setempat.

Cara Daftar Online melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  • Buat akun dengan Nomor HP, NIK e-KTP, dan KK
  • Login, lalu pilih menu Daftar Usulan
  • Klik tambah usulan, lalu isi data yang diminta
  • Pilih jenis bansos PKH
  • Unggah foto penampakan depan rumah
  • Kirim usulan dan tunggu verifikasi

Cara Daftar Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan

  • Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa/kelurahan
  • Minta petugas untuk pendaftaran ke DTKS
  • Tunggu verifikasi dan musyawarah kelayakan di desa/kelurahan
  • Jika lolos, data Anda akan dimasukkan ke DTKS Kemensos

Tunggu pengumuman penerima bansos melalui situs Cek Bansos atau informasi dari desa.

Berita Terkait
News Update