Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perampok WNA Asing di Tanjung Priok, Satu Orang DPO

Sabtu 08 Mar 2025, 11:53 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Selanjutnya tiga tersangka berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap. Sementara salah satu tersangka berinisial IM masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Tersangka diduga melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Berita Terkait
News Update