Banyak guru yang mengira bahwa mereka harus menginput nomor rekening secara mandiri.
Padahal tugas mereka hanya sebatas memverifikasi data yang telah dimasukkan oleh Dinas Pendidikan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahkan telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menginput data rekening guru agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
Baca Juga: Info GTK 2025: Cara Verifikasi Rekening Guru dan Tenaga Kependidikan Agar Tunjangan Cair
Batas Waktu Input Rekening dan Proses Pencairan
Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 5 Maret 2025 bagi Dinas Pendidikan untuk menginput data rekening guru ke dalam sistem.
Jika ada keterlambatan dalam input data, maka pencairan tunjangan juga bisa tertunda.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk terus memantau perkembangan informasi dari Dinas Pendidikan setempat dan memastikan data rekening mereka sudah benar.
Perbedaan Skema Pencairan Tunjangan di Kemenag
Perlu diketahui bahwa skema pencairan TPG di Kementerian Agama (Kemenag) berbeda dengan Kemendikbud.
Berdasarkan edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam per tanggal 3 Maret 2025, tunjangan profesi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan dicairkan paling lambat 24 Maret 2025.
Berbeda dengan Kemendikbud yang menggunakan sistem triwulanan (Januari-Maret, April-Juni, dst.), Kemenag menerapkan sistem yang lebih fleksibel, sehingga pencairan bisa dilakukan per bulan atau bertahap sesuai regulasi yang berlaku.