Proses penagihan harus dilakukan sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang mengintimidasi atau merugikan nasabah, tegas pihak OJK.
Risiko Hukum dan Biaya Tambahan
Penggunaan debt collector oleh pinjol tidak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga menambah biaya operasional.
Oleh karena itu, banyak pinjol memilih untuk tidak mengirim debt collector ke rumah nasabah, meskipun nasabah tersebut dinyatakan galbay. Sebagai gantinya, mereka lebih mematuhi aturan OJK dengan memasukkan nama debitur ke daftar hitam.
Ketimbang mengeluarkan biaya tambahan untuk menagih nasabah, pinjol lebih memilih untuk mengikuti aturan OJK. Ini lebih aman dan efisien bagi mereka, ujar seorang analis industri fintech.
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP, Tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Begini Cara Mereka Melacak Debitur Galbay
Cara Menghapus Daftar Hitam
Bagi nasabah yang namanya telah masuk ke daftar hitam OJK, satu-satunya cara untuk menghapusnya adalah dengan melunasi utang yang terhutang kepada pinjol terkait.
Setelah pelunasan dilakukan, pinjol wajib melaporkan pembayaran tersebut kepada OJK agar nama nasabah dapat dihapus dari daftar hitam.
Kami mengimbau nasabah untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, jika terjadi kendala, segera komunikasikan dengan pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik, pesan OJK.
Dengan aturan yang ketat ini, OJK berharap praktik pinjaman online dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.
Kami terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat dan aman bagi semua pihak, tutup OJK.