Penyebab DC Pinjol Tidak Mendatangi Rumah Nasabah yang Galbay, Ini Penjelasannya

Sabtu 08 Mar 2025, 00:20 WIB
Penjelasan terkait mengapa DC pinjol tidak mendatangi nasabah yang gagal bayar. (Pinterest)

Penjelasan terkait mengapa DC pinjol tidak mendatangi nasabah yang gagal bayar. (Pinterest)

Proses penagihan harus dilakukan sesuai dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang mengintimidasi atau merugikan nasabah, tegas pihak OJK.

Risiko Hukum dan Biaya Tambahan

Penggunaan debt collector oleh pinjol tidak hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga menambah biaya operasional.

Oleh karena itu, banyak pinjol memilih untuk tidak mengirim debt collector ke rumah nasabah, meskipun nasabah tersebut dinyatakan galbay. Sebagai gantinya, mereka lebih mematuhi aturan OJK dengan memasukkan nama debitur ke daftar hitam.

Ketimbang mengeluarkan biaya tambahan untuk menagih nasabah, pinjol lebih memilih untuk mengikuti aturan OJK. Ini lebih aman dan efisien bagi mereka, ujar seorang analis industri fintech.

Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP, Tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Begini Cara Mereka Melacak Debitur Galbay

Cara Menghapus Daftar Hitam

Bagi nasabah yang namanya telah masuk ke daftar hitam OJK, satu-satunya cara untuk menghapusnya adalah dengan melunasi utang yang terhutang kepada pinjol terkait.

Setelah pelunasan dilakukan, pinjol wajib melaporkan pembayaran tersebut kepada OJK agar nama nasabah dapat dihapus dari daftar hitam.

Kami mengimbau nasabah untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, jika terjadi kendala, segera komunikasikan dengan pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik, pesan OJK.

Dengan aturan yang ketat ini, OJK berharap praktik pinjaman online dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

Kami terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat dan aman bagi semua pihak, tutup OJK.

Berita Terkait
News Update